Tim Penjaringan Beberkan Persyaratan untuk Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI Periode 2020-2024

[Dari kiri] - Sekretaris Jenderal PP PBSI, Achmad Budiharto, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI, Edi Sukarno dan Sekretaris Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI, Topan Indrakarsa berfoto bersama usai konfrensi pers.
[Dari kiri] - Sekretaris Jenderal PP PBSI, Achmad Budiharto, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI, Edi Sukarno dan Sekretaris Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI, Topan Indrakarsa berfoto bersama usai konfrensi pers. (Foto: PBSI - Widya)
Nasional ‐ Created by Bimo Tegar

Jakarta | Tim Penjaringan bakal calon Ketua Umum PP PBSI untu periode 2020-2024 sudah mulai melaksanakan tugasnya jelang Musyawarah Nasional (Munas) PBSI yang rencananya akan dilangsungkan pada 5 dan 6 November 2020 mendatang. Tim Penjaringan juga sudah membeberkan apa saja persyaratan yang mesti dipenuhi bakal calon Ketua Umum.

Mengacu pada Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon Ketua Umum PP PBSI masa bhakti 2020-2024 yang berhak untuk maju ke Munas PBSI bulan depan. Di bawah kepemimpinan Edi Sukarno, Tim Penjaringan menjelaskan bahwa para bakal calon Ketua Umum yang mendaftar harus memenuhi empat syarat wajib seperti berikut:

  1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI.
  2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
  3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
  4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Lebih lanjut Edi juga menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

“Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara,” tutur Edi Sukarno dalam siaran pers PP PBSI yang diterima Djarumbadminton.com.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan. Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan Ketua Umum PP PBSI.

Sementara itu, Tim Penjaringnya juga telah membuat beberapa tahapan proses seleksi untuk bakal calon Ketua Umum. Antara lain: sebagai berikut:

  1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media.
  2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum.
  3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
  4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
  5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

“Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober,” tutupnya.